Provokasi Ustadz Fuad Syaban Tentang Pajak  Jika Prabowo Naik Jadi Presiden

Provokasi Ustadz Fuad Syaban Tentang Pajak Jika Prabowo Naik Jadi Presiden

Ilustrasi Pajak

Bersatunews Jakarta – Pernyataan Ustadz Fuad Syaban (UFS) pada Akun Tiktok @cakpuat bahwa jika Pak Prabowo naik jadi Presiden artinya pajak jadi naik 12% adalah pernyataan yang provokatif, karena wacana kenaikan pajak telah diundangkan oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai UU Nomor 7 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021 yang telah disahkan bersama oleh DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. UU HPP mengubah dan menambah sejumlah regulasi terkait perpajakan diantaranya adalah mengubah UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (UU PPN) yang akan naik bertahap mulai 2022 dari 10 % menjadi 12 % selambat-lambatnya pada 2025.

UFS juga menyampaikan bahwa pemungut pajak dan pejabat yang menaikkan pajak akan masuk neraka adalah sebuah penafsiran yang bersifat subjektif dan tidak didasarkan pada hukum agama secara tegas. Islam sebagai agama yang memiliki prinsip-prinsip keadilan dan keseimbangan, tidak mengajarkan untuk menyalahkan individu atau kelompok secara sembarangan tanpa bukti yang kuat.

Kenaikan pajak dikaitkan dengan politik Islam yang tidak menggunakan pajak adalah sebuah generalisasi yang tidak akurat. Pajak merupakan instrumen yang digunakan oleh negara untuk membiayai berbagai program dan layanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Menolak pajak sama sekali dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan pembangunan sosial.

Pernyataan yang disampaikan oleh Ustadz Fuad Syaban (UFS) adalah pernyataan pribadi yang tidak mewakili pandangan Islam secara keseluruhan. Islam sebagai agama yang luas dan kompleks memiliki beragam pandangan tentang berbagai masalah, termasuk masalah ekonomi dan pemungutan pajak. Mengaitkan kenaikan pajak dengan siksa di akhirat secara langsung mungkin terlalu berlebihan dan mempersempit ruang lingkup pemahaman Islam terhadap masalah tersebut.

Pemungutan pajak tidak selalu dianggap sebagai praktik yang dilarang atau merugikan dalam Islam, prinsip kemaslahatan umum (maslahah) dianggap penting, dan pemungutan pajak dapat dipandang sebagai bagian dari upaya untuk mencapai kemaslahatan umum tersebut.

Dalam sejarah Islam, terdapat contoh-contoh di mana pemerintah Islam melakukan pemungutan pajak untuk kepentingan umum tanpa melanggar prinsip-prinsip agama. Selama pemerintahan Rasulullah dan para khalifah setelahnya, pajak telah dipungut untuk mendukung kebutuhan negara dalam memelihara keamanan, memberikan bantuan kepada fakir miskin, dan membangun infrastruktur yang diperlukan bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memahami konteks historis dan prinsip-prinsip yang mendasari pemungutan pajak dalam Islam.

Dapat disimpulkan pernyataan yang disampaikan oleh UFS bahwa pajak adalah instrumen kapitalis untuk memalak rakyat, merupakan pernyataan yang menyesatkan masyarakat. Pajak adalah bagian dari sistem ekonomi yang ada di hampir semua negara, termasuk negara-negara dengan berbagai sistem politik dan agama. Pengelolaan pajak yang transparan dan adil adalah kunci untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. Penafsiran individual atau kelompok yang tidak didasarkan pada pengetahuan yang mendalam dan konteks yang tepat dapat menghasilkan pandangan yang bias dan merugikan masyarakat pada akhirnya.

Share

3 thoughts on “Provokasi Ustadz Fuad Syaban Tentang Pajak Jika Prabowo Naik Jadi Presiden

  1. Здравствуйте! Предлагаем [url=https://do-zarplaty.xyz/]деньги в долг в Минске[/url] рядом с вами. Вы можете получить финансирование без лишних вопросов и документов. Достойные условия заема и срочное получение в любом городе. Набирайте нам для получения подробной информации, или оставляйте заявку на сайте.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *