Tindakan Tegas dari Panglima TNI mencerminkan TNI Taat Hukum

Tindakan Tegas dari Panglima TNI mencerminkan TNI Taat Hukum

Foto : Panglima TNI Laksamana Yudo Margono

Bersatunews Jakarta –

Oknum anggota Paspampres, Praka RM, dan dua anggota TNI diduga menganiaya seorang pemuda bernama Imam Masykur hingga tewas. Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan aksi tersebut diduga terkait pemerasan. Imam Masykur ditemukan tidak bernyawa dengan tubuh penuh luka lebam. Pria yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di Tangerang Selatan, Banten, ini ditemukan tak bernyawa di Sungai Cibogo, Kampung Cibogo, Karawang Barat, Jawa Barat. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono prihatin atas kabar anggota Paspampres, Praka RM, yang diduga menganiaya pemuda hingga tewas. Panglima TNI akan mengawal kasus hingga Praka RM dijatuhi hukuman berat. Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan

Prajurit TNI dalam melaksanakan tugasnya sebagai alat pertahanan negara, wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Sapta Marga dan Sumpah Prajurit serta 8 (Delapan) Wajib TNI, selain itu setiap Prajurit TNI sebagai warga negara juga wajib berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku khusus bagi Prajurit TNI seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), Undang-Undang Hukum Disiplin Prajurit, Peraturan Disiplin Prajurit, dan peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan kehidupan militer. Peraturan militer inilah yang harus dan wajib ditaati oleh setiap Prajurit TNI baik Tamtama, Bintara, maupun Perwira sehingga Prajurit TNI dalam melaksanakan tugasnya tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak atau merugikan nama baik kesatuan, masyarakat dan negara.

Penegakan hukum dalam organisasi TNI merupakan fungsi komando dan menjadi salah satu kewajiban Komandan selaku pengambil keputusan. Menjadi keharusan bagi para Komandan di setiap tingkat kesatuan untuk mencermati kualitas kesadaran hukum dan disiplin para Prajurit TNI yang berada di bawah wewenang komandonya. Perlu pula diperhatikan bahwa konsep pemberian penghargaan dan penjatuhan sanksi hukuman harus benar-benar diterapkan berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi penegakan hukum.

Pemberian penghargaan haruslah ditekankan pada setiap keberhasilan pelaksanaan kinerja sesuai bidang tugasnya, bukan berdasarkan aspek lain yang jauh dari penilaian profesionalisme bidang tugasnya. Sebaliknya kepada Prajurit TNI yang dinilai kurang pofesional, banyak mengalami kegagalan dalam pelaksanaan tugas, lamban dalam kinerja, memiliki kualitas disiplin yang rendah sehingga melakukan perbuat-an yang melanggar hukum, maka ke-pada mereka sangat perlu untuk dijatuhi sanksi hukuman.

Penjatuhan sanksi ini harus dilakukan dengan tegas dan apabila perlu diumumkan kepada lingkungan tugas sekitarnya untuk dapat dijadikan contoh. Setiap penjatuhan sanksi hukuman harus memiliki tujuan positif, artinya dapat memberikan pengaruh positip dalam periode waktu yang panjang terhadap perilaku Prajurit TNI yang bersangkutan dan menimbulkan efek cegah terhadap Prajurit TNI lainnya.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *