Apa yang diajarkan Panji Gumilang di al-Zaytun harus dihilangkan.

Apa yang diajarkan Panji Gumilang di al-Zaytun harus dihilangkan.

Foto : Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto

Bersatunews. Jakarta – Gubernur Jawa Barat Rizwan Kamil mengatakan Pesantren Al-Zaytun di Indramayu tidak akan dibubarkan melainkan akan diadopsi oleh Kementerian Agama (Kamanag).

Anggota Pansus Kedelapan DPRRI Yandri Susanto mengamini. atau konten yang tidak menyesatkan dan tidak mengganggu Yandri kepada wartawan Kamis (3/8/2023).

Salah satu yang menarik dari Waketum PAN adalah ziarah ke Al-Zaytun diperbolehkan di Indonesia. Namun hukum Islam menetapkan bahwa semua umat Islam yang menunaikan ibadah haji harus berada di tanah suci Mekkah Arab Saudi.

(Beberapa ajaran al-Zaytun harus ditolak) Misalnya cara ibadah ternyata kebijakan Pondok yang viral atau kegiatan bermasalah yang lebih memilih terhadap ajaran Islam (misalnya) bahwa Anda harus mengunjungi tempat suci tempat. Tidak perlu masuk tanah sini di Aja (Indonesia) Yandri menjelaskan tempat suci.

Kami percaya bahwa apa yang dilakukan Panji Gumilang pasti akan diwariskan kepada murid-muridnya. Ia menjelaskan bahwa para murid tidak boleh menganggap serius ajaran Panji Gumilang.

Andri meminta Kementerian Agama RI untuk datang dengan misi yang lebih baik untuk agama Jabar dan Indramayu untuk menjamu siswa di Pesantren Al-Zaytun.

(Ponpes Al-Zaytun) harus dibedakan dalam arti harus didorong. Jadi Yandri menambahkan apa yang dikatakan Gubernur (Ridwan Kamil) ke pemikiran saya sebelumnya.

Pesantren Al-Zaytun akan dikembangkan oleh Kementerian Agama karena sebelumnya dikabarkan Ridwan Kamil telah melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Menteri Agama dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Dari hasil rapat tersebut Kemenag memutuskan untuk tidak membubarkan pesantren al-Zaytun kata RK usai mengikuti rapat Kamis (3/8) di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat.

Pengoperasian Pesantran juga melibatkan masalah hukum pribadi terkait. Saya pikir itu secara umum sejalan dengan ekspektasi masyarakat akan tindakan afirmatif dan proses hukum yang sedang berlangsung menunjukkan hal itu kata R.K.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *