Terapkan CS TikTok Shop untuk menyelesaikan larangan mengubah media sosial menjadi e-commerce

Terapkan CS TikTok Shop untuk menyelesaikan larangan mengubah media sosial menjadi e-commerce

Ilustrasi Tiktik Shop

Bersatunews Jakarta – Pemerintah telah secara resmi melarang kombinasi e-commerce dan media sosial. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi langsung mengenai hal tersebut dalam rapat terbatas.

Selain itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta pemisahan media sosial dan e-commerce. Simak fakta berikut ini:

  1. Toko TikTok akan dilarang berjualan. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020 tentang pengaturan perizinan usaha periklanan pembinaan dan pengawasan usaha pelaku usaha melalui sistem elektronik. Aturan perdagangan baru menteri akan melarang penjualan di media sosial. Hal tersebut disampaikan Zuhas usai pertemuan singkat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta Senin (25/9/2023). Zuhas mengatakan ke depannya social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang dan jasa. Pada awalnya perdagangan sosial hanya memfasilitasi promosi barang dan jasa. Transaksi pembayaran langsung bukan merupakan promosi barang atau jasa. Mereka tidak melakukannya kan? Anda bisa beriklan di TV bukan? Tapi Anda tidak bisa menjualnya. Anda tidak bisa dibayar untuk itu. Oleh karena itu ini platform digital jadi tugasnya mempromosikannya kata Zuras.
  2. Jokowi menanyakan apakah media sosial dan e-commerce harus dipisahkan. Instruksi Presiden Jokowi itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam rapat tertutup yang membahas mengenai social commerce. Jokowi mengatakan media sosial harus dipisahkan dari e-commerce. Sebelum arahan presiden sudah jelas bahwa perdagangan sosial perlu dipisahkan dari e-commerce dan banyak pedagang sosial juga ingin memiliki aplikasi untuk bertransaksi kata Tate. Pertemuan dengan Jokowi hanya sebatas di kompleks Istana Kepresidenan.
  3. Mengapa jejaring sosial dan e-commerce dipisahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Budhi Ali Setiyadi mengatakan bahwa perdagangan sosial dilarang dengan tujuan melindungi usaha kecil dan menengah di Tanah Air. Ia mengatakan peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan perdagangan yang adil. Kita harus memperbaikinya dan hal pertama yang harus kita lakukan bukan lagi perdagangan bebas tetapi perdagangan yang adil. Jadi mengapa media sosial tidak segera menjadi e-commerce? Budi Aliyeh mengatakan prinsipnya adil terhadap negara. Lindungi usaha kecil dan menengah lokal yang akan tertinggal jika mereka tidak menjual produknya dengan harga murah. Diumumkan juga bahwa langkah ini untuk melindungi kedaulatan informasi pribadi warga negara karena perdagangan sosial berpotensi terjadi. Menggunakan informasi pribadi pengguna untuk tujuan bisnis. Semua platform ini akan berkembang dengan cara yang berbeda-beda. Jadi perlu kita perbaiki agar tidak terjadi monopoli hayati secara alami kata Budi Ali.
  4. Aturan Jual Beli Barang Impor Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan UU Menteri Perdagangan yang baru mengatur penjualan barang impor. Pembelian barang impor setidaknya akan ditangani berdasarkan revisi peraturan perdagangan. Sekarang mari kita cari tahu siapa yang bisa mengarahkan produk ke luar negeri. Yang tadinya disebut daftar negatif kini disebut daftar positif. daftar. Itu sah. Sebelumnya segala sesuatu yang lain diperbolehkan dalam daftar negatif dari daftar negatif. Sekarang dia diperbolehkan tetapi yang lain tidak. Zuhas misalnya mengatakan masih banyak masyarakat yang harus mengimpor batik.
Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *