Bersatunews, Jakarta – Kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) bukan
sekadar insiden yang “mencoreng nama baik kampus”. Narasi semacam itu justru
menyesatkan. Yang tercoreng bukanlah reputasi, melainkan komitmen kampus
terhadap keselamatan warganya. Dan yang lebih mengkhawatirkan: ini bukan
kejadian yang berdiri sendiri, melainkan gejala dari masalah yang telah lama
dibiarkan.
Kampus sering dipuja sebagai ruang rasional, kritis, dan beradab. Namun
realitasnya, ia juga bisa menjadi tempat di mana kekuasaan bekerja paling halus
sekaligus paling brutal. Di FH UI dan banyak kampus lain relasi kuasa bukan hanya
soal struktur akademik, tetapi juga alat kontrol. Dosen bisa menentukan masa depan
mahasiswa. Senior bisa memengaruhi akses sosial dan organisasi. Dalam situasi
seperti ini, “persetujuan” sering kali menjadi ilusi, karena di baliknya ada tekanan
yang tidak terlihat.
Lebih parah lagi, kampus kerap memilih menjadi PENGELOLA CITRA ketimbang
pelindung korban. Ketika kasus mencuat, refleks pertama yang muncul bukanlah
keberpihakan, melainkan pengendalian narasi. Pernyataan normatif dikeluarkan, tim
dibentuk, investigasi dijanjikan namun substansi sering kali kosong. Transparansi
minim, akuntabilitas kabur. Pada akhirnya, korban kembali sendirian menghadapi
trauma, sementara institusi sibuk memastikan reputasinya tetap “bersih”.
Budaya diam di kampus bukan kebetulan; ia dipelihara. Korban dibungkam oleh rasa
takut takut tidak dipercaya, takut disalahkan, takut masa depannya hancur.
Ironisnya, ketakutan itu sering kali terbukti beralasan. Alih-alih mendapatkan
dukungan, korban justru dihadapkan pada pertanyaan yang menyudutkan: “Kenapa
tidak melawan?”, “Kenapa baru bicara sekarang?” Pertanyaan-pertanyaan ini bukan
mencari kebenaran, melainkan cara halus untuk mengalihkan tanggung jawab dari
pelaku.
Sementara itu, pelaku bergerak dalam ruang abu-abu yang nyaman. Selama tidak
ada tekanan publik, selama kasus bisa “diselesaikan secara internal”, selama korban
bisa dibuat diam, maka tidak ada urgensi untuk berubah. Kampus, dalam banyak
kasus, menjadi ekosistem yang memungkinkan impunitas.
Masalah ini juga diperparah oleh minimnya pemahaman tentang consent. Banyak
yang masih menganggap pelecehan sebagai tindakan ekstrem semata, padahal ia
sering hadir dalam bentuk yang dianggap sepele: komentar seksual, sentuhan tanpa
izin, hingga relasi yang tidak setara namun dibungkus “suka sama suka”.
Ketidaktahuan ini bukan alasan, melainkan bukti kegagalan edukasi yang
seharusnya menjadi tanggung jawab kampus.
Jika FH UI sebagai institusi yang mengajarkan hukum dan keadilan tidak mampu
memastikan keadilan di dalam rumahnya sendiri, maka ada krisis yang lebih besar
dari sekadar satu kasus. Ini adalah krisis integritas.
Sudah saatnya berhenti berbicara soal “oknum”. Istilah itu terlalu nyaman karena
mengecilkan masalah. Yang perlu disorot adalah sistem yang memungkinkan oknum
tersebut terus ada dan berulang. Tanpa perubahan struktural dan keberanian untuk
transparan, kampus hanya akan terus memproduksi korban baru.
Kampus tidak butuh lebih banyak slogan tentang “zero tolerance”. Yang dibutuhkan
adalah tindakan nyata: mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan korban yang
konkret, dan sanksi tegas yang tidak bisa dinegosiasikan. Tanpa itu, setiap
pernyataan resmi hanyalah formalitas kosong.
Kasus di FH UI seharusnya menjadi titik balik. Namun jika responsnya kembali
setengah hati, maka jelas: masalahnya bukan pada kurangnya kesadaran,
melainkan kurangnya kemauan.
Dan selama kemauan itu tidak ada, kekerasan akan terus menemukan tempatnya
bahkan di ruang yang mengaku paling beradab sekalipun.
INGAT !!!!! KAMPUS TEMPAT BELAJAR





