“Politik Maruk, Dulu Dwifungsi, Sekarang Multi Fungsi?” Kritik Tajam atau Sekadar Distorsi Realitas

Narasi “Politik Maruk, Dulu Dwifungsi, Sekarang Multi Fungsi” terdengar keras, bahkan cenderung provokatif. Kalimat ini seolah menghidupkan kembali trauma masa lalu dan mengaitkannya dengan kondisi hari ini. Wajar jika publik kemudian bertanya: benarkah Indonesia sedang kembali ke arah yang sama, atau ini hanya kekhawatiran yang dibangun dari persepsi yang belum tentu utuh? Di tengah derasnya arus informasi, isu ini memang memantik pro dan kontra, sekaligus menuntut kejelasan antara fakta dan opini.

Faktanya, kehadiran prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil tertentu bukanlah praktik tanpa dasar. Negara telah mengaturnya secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya Pasal 47. Dalam aturan tersebut, terdapat batasan dan kriteria yang tegas mengenai jabatan apa saja yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Artinya, kebijakan ini bukan bentuk kebebasan tanpa kontrol, melainkan bagian dari mekanisme resmi yang dirancang dengan pertimbangan kebutuhan negara.

Namun di ruang publik, narasi sering kali berkembang jauh lebih cepat daripada pemahaman. Pelabelan seperti “multi fungsi” kerap disematkan tanpa melihat perbedaan mendasar antara peran institusional yang diatur negara dengan praktik dwifungsi di masa lalu. Faktanya, tidak semua keterlibatan TNI di ranah sipil berarti kembalinya dominasi militer dalam politik. Menyamakan kondisi saat ini dengan masa lalu tanpa melihat konteks regulasi justru berpotensi menyederhanakan persoalan yang kompleks.

Perlu dipahami, dalam situasi tertentu negara membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki disiplin tinggi, pengalaman lapangan, dan kemampuan manajerial yang teruji. Keterlibatan TNI dalam sektor strategis sering kali ditempatkan dalam kerangka tersebut—sebagai bagian dari solusi terhadap tantangan nasional, bukan sebagai ekspansi kekuasaan. Yang kerap terabaikan adalah bahwa setiap penugasan tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan institusional.

Meski demikian, kewaspadaan publik tetap penting. Transparansi, akuntabilitas, dan batasan yang jelas harus terus dijaga agar tidak terjadi penyimpangan dari tujuan awal kebijakan. Kritik adalah bagian dari kontrol sosial yang sehat, namun kritik yang kuat seharusnya dibangun di atas pemahaman yang utuh, bukan sekadar asumsi atau kekhawatiran yang diperbesar tanpa dasar yang memadai.

Pada akhirnya, publik dihadapkan pada pilihan: larut dalam narasi yang menggugah emosi atau mencoba memahami persoalan dengan kepala dingin. Isu sebesar ini tidak cukup dinilai dari potongan informasi atau label yang provokatif. Diperlukan kejernihan berpikir untuk memilah antara fakta dan persepsi, agar ruang diskusi tetap sehat dan tidak mudah terpecah oleh narasi yang belum tentu mencerminkan realitas sepenuhnya.

  • Related Posts

    Cuaca Ekstrem 2026: Tantangan Global yang Mengancam Kehidupan Kita

    Bersatunews, Tahun 2026 menunjukkan cuaca yang semakin tidak stabil akibat pemanasan global yang terus berlangsung. Suhu rata-rata Bumi terus menunjukkan angka tertinggi, membuat Januari 2026 tercatat sebagai salah satu bulan…

    TNI Ajukan Permohonan Periksa Korban Penyiraman Air Keras ke LPSK, Empat Prajurit Jadi Tersangka

    Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memeriksa aktivis KontraS sekaligus korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, sebagai saksi dalam proses penyidikan yang…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 jadikan momentum untuk memperbaiki kesejahteraan buruh dan jangan terprovokasi kepentingan kelompok kepentingan

    Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 jadikan momentum untuk memperbaiki kesejahteraan buruh dan jangan terprovokasi kepentingan kelompok kepentingan

    Cuaca Ekstrem 2026: Tantangan Global yang Mengancam Kehidupan Kita

    Cuaca Ekstrem 2026: Tantangan Global yang Mengancam Kehidupan Kita

    TNI Ajukan Permohonan Periksa Korban Penyiraman Air Keras ke LPSK, Empat Prajurit Jadi Tersangka

    TNI Ajukan Permohonan Periksa Korban Penyiraman Air Keras ke LPSK, Empat Prajurit Jadi Tersangka

    “Politik Maruk, Dulu Dwifungsi, Sekarang Multi Fungsi?” Kritik Tajam atau Sekadar Distorsi Realitas

    “Politik Maruk, Dulu Dwifungsi, Sekarang Multi Fungsi?” Kritik Tajam atau Sekadar Distorsi Realitas

    Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Tambang PT AKT Izin Dicabut Sejak 2017 Namun Operasi Berlanjut

    Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Tambang PT AKT Izin Dicabut Sejak 2017 Namun Operasi Berlanjut

    Komemorasi RMS di Belanda: Peringatan Separatis dan Ancaman Bagi NKRI

    Komemorasi RMS di Belanda: Peringatan Separatis dan Ancaman Bagi NKRI