Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memeriksa aktivis KontraS sekaligus korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, sebagai saksi dalam proses penyidikan yang dilakukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya pengusutan kasus yang melibatkan sejumlah prajurit TNI.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan, pemeriksaan terhadap korban sebelumnya direncanakan pada 19 Maret 2026, namun ditunda karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan. “Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan bahwa saksi korban AY berada di bawah perlindungan LPSK,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa.
Ia menambahkan bahwa Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat resmi kepada LPSK untuk meminta izin pemeriksaan terhadap korban. “Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban AY,” kata Aulia.
Meski demikian, TNI belum memastikan apakah permohonan tersebut telah disetujui oleh LPSK. Namun, pihaknya optimistis bahwa pemeriksaan korban akan mempercepat proses penyidikan. “Dengan adanya pemeriksaan Andrie Yunus, kami meyakini proses penyidikan akan berjalan lebih cepat dan maksimal,” ujarnya.
Dalam perkembangan kasus, TNI telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempatnya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer,” ujar Aulia. Ia menambahkan, para tersangka telah ditahan sejak 18 Maret 2026 dan hingga kini berada dalam pengawasan Pomdam Jaya Guntur.
Proses penyidikan masih terus berlangsung dengan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi. Pemeriksaan terhadap korban dinilai penting untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Secara hukum, penanganan kasus yang melibatkan anggota militer mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang memberikan kewenangan kepada institusi militer untuk memproses anggotanya melalui mekanisme khusus.
Dari sisi dampak, perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan aktivis serta akuntabilitas aparat negara. Transparansi dalam proses hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Ke depan, TNI menyatakan akan terus berkoordinasi dengan LPSK dan pihak terkait guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban hingga proses hukum dinyatakan selesai.





