MALUKU – Komemorasi 76 tahun Republik Maluku Selatan (RMS) yang dijadwalkan pada 25 April 2026 di Tilburg, Belanda, dengan tema ” Ale dan beta jang menentukan masa depan Maluku”, kembali mengemuka sebagai isu sensitif dalam dinamika hubungan diaspora Maluku dengan Indonesia. Acara yang diselenggarakan oleh kelompok diaspora ini bertentangan dengan fakta sejarah dan hukum internasional, mengingat RMS tidak pernah memperoleh pengakuan sebagai negara merdeka dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau komunitas global. Sebaliknya, wilayah Maluku Selatan secara sah terintegrasi ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 1950 setelah pembubaran RMS oleh pasukan Indonesia, sebuah realitas yang telah diterima secara luas dalam catatan diplomatik internasional.
Penggelaran acara semacam ini di luar negeri berpotensi memicu polarisasi sosial dan melemahkan upaya rekonsiliasi yang telah berlangsung damai selama puluhan tahun di kalangan masyarakat Maluku. Narasi perjuangan kemerdekaan RMS dapat membangkitkan trauma masa lalu, termasuk konflik Ambon 1999-2002 yang menewaskan ribuan jiwa dan meninggalkan luka mendalam bagi kedua belah pihak. Sebagai konsekuensi, stabilitas sosial di Indonesia maupun komunitas diaspora Maluku berisiko terganggu, menghambat kemajuan dialog antar-etnis yang telah menjadi prioritas pasca-konflik.
Dari sisi hukum, acara tersebut berpotensi melanggar regulasi di Belanda terkait undang-undang anti-terorisme dan larangan penggunaan simbol separatis. RMS sering dikaitkan dengan kelompok ekstremis seperti RMS Front, yang dapat menarik perhatian aparat setempat. Pihak penyelenggara diimbau untuk mempertimbangkan risiko hukum ini, mengingat Belanda memiliki komitmen kuat terhadap penegakan hukum yang mencegah eskalasi konflik berbasis identitas.
Sebagai alternatif konstruktif, energi diaspora Maluku sebaiknya dialihkan ke pembangunan nyata di Maluku, seperti peningkatan akses pendidikan, pengembangan ekonomi berkelanjutan, dan pelestarian budaya dalam kerangka NKRI. Dengan demikian, kontribusi diaspora dapat memperkuat persatuan nasional ketimbang memperpanjang narasi politik usang, demi masa depan yang lebih harmonis bagi generasi mendatang.





