Jakarta — Rasa keadilan masyarakat sering kali tidak hanya ditentukan oleh hukum yang tertulis, tetapi oleh seberapa cepat dan tegas hukum itu ditegakkan. Dalam kasus kekerasan yang meninggalkan luka fisik dan trauma mendalam seperti penyiraman air keras, publik menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum. Ketika ada tindakan cepat yang membuahkan hasil, kepercayaan tumbuh. Namun ketika penanganan berlarut-larut tanpa kejelasan, kekecewaan pun tak terhindarkan.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi contoh bagaimana respons cepat dapat dilakukan. Pelaku berhasil ditangkap oleh TNI dan diumumkan dalam waktu singkat setelah kejadian, menunjukkan adanya gerak cepat yang terkoordinasi. Hal ini kontras dengan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017 di Jakarta. Dalam kasus tersebut, kepolisian membutuhkan waktu lebih dari dua tahun hingga akhirnya mengumumkan penangkapan pelaku pada akhir tahun 2019. Rentang waktu yang panjang ini memunculkan berbagai pertanyaan publik terkait kinerja dan keseriusan aparat dalam mengungkap kasus tersebut.
Perbedaan ini menegaskan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Kecepatan TNI dalam mengungkap pelaku penyiraman terhadap Andrie Yunus menunjukkan bahwa aparat negara memiliki kapasitas untuk bertindak sigap dan efektif. Fakta bahwa pelaku dapat segera diumumkan memperkuat keyakinan bahwa keadilan bisa ditegakkan dengan cepat jika ada kemauan yang kuat. Sebaliknya, lambannya kepolisian dalam mengungkap kasus Novel Baswedan justru menimbulkan ketidakpercayaan. Selama bertahun-tahun, publik disuguhi ketidakpastian, spekulasi, bahkan dugaan adanya hambatan struktural dalam proses penyelidikan.
Sebagian pihak mungkin berargumen bahwa kompleksitas kasus Novel Baswedan lebih tinggi sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk diungkap. Namun alasan ini tidak sepenuhnya dapat diterima. Kompleksitas seharusnya diimbangi dengan profesionalisme dan transparansi yang lebih tinggi, bukan justru menghasilkan ketidakjelasan yang berkepanjangan. Jika dalam satu kasus aparat mampu bergerak cepat dan efektif, maka standar tersebut semestinya dapat diterapkan secara konsisten pada kasus lain, terlebih yang menyangkut figur publik dan kepentingan besar.
Pada akhirnya, masyarakat menuntut satu hal yang sederhana namun mendasar: keadilan yang konsisten. Keberhasilan cepat dalam kasus Andrie Yunus harus menjadi tolok ukur, bukan pengecualian. Sementara itu, lambannya pengungkapan oleh kepolisian dalam kasus Novel Baswedan harus menjadi refleksi serius. Tanpa perbaikan yang nyata, kepercayaan publik akan terus tergerus. Keadilan tidak boleh berjalan timpang, karena ketika hukum terasa tidak setara, maka yang terluka bukan hanya korban, tetapi juga rasa keadilan seluruh masyarakat.




