Jakarta – Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas tampaknya menemukan definisi baru tentang “berlebaran dalam keheningan batin”: status tersangka korupsi kuota haji, ditahan KPK pada 12 Maret 2026, tetapi bisa pulang Idulfitri karena tiba tiba dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. KPK meyakinkan publik bahwa semuanya sesuai prosedur hukum dan hanya bersifat sementara, seolah artikel KUHAP plus kata “sementara” cukup untuk meredam rasa keadilan publik yang mendidih. Baru setelah ramai disorot dan diliput, Yaqut dikabarkan dikembalikan lagi ke Rutan KPK pada 24 Maret, seakan lembaga antirasuah sedang mencoba mengingatkan diri sendiri bahwa kata “setara di hadapan hukum” itu belum dicoret dari kamus resmi negara. Bagi masyarakat yang menonton dari luar pagar rutan, adegan keluar masuk ini lebih mirip pintu putar mal ketimbang rezim penahanan untuk tersangka korupsi kakap.
Kritik pun datang, salah satunya dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang terang terangan mempertanyakan standar apa yang dipakai KPK saat mengizinkan Yaqut beralih jadi tahanan rumah, apalagi untuk kasus korupsi kuota haji yang menyangkut ibadah jutaan orang. Ia mengaku khawatir tanpa kriteria baku, keputusan penahanan rumah akan bergantung pada “like and dislike” pimpinan KPK, sebuah eufemisme halus untuk menyebut bahwa kedekatan dan posisi bisa lebih menentukan nasib daripada pasal dan alat bukti. Publik pun dipaksa percaya bahwa ini hanya soal “kebijakan teknis”, sementara mereka juga melihat momen pengalihan tahanan diumumkan tepat di sekitar Idulfitri 1447 H—waktu yang sangat kebetulan untuk seorang tokoh agama yang terseret kasus haji. Sulit menyalahkan warga yang mulai bertanya, apakah lembaga yang dulu disegani ini kini sedang menjajakan diskon musiman untuk rasa takut para pejabat terhadap jeruji besi.
Menariknya, alih alih menutup pintu sama sekali, Sahroni justru mengusulkan jalan tengah yang terdengar seperti brosur promo: silakan saja jadi tahanan rumah, asal membayar mahal ke negara agar “kas negara tidak rugi”. Menurutnya, kalau tahanan rumah sudah telanjur dibolehkan, maka para tersangka korupsi yang ingin menikmati kenyamanan rumah wajib menyetor kompensasi besar dengan mekanisme yang jelas, supaya tidak ada kesan fasilitas itu hanya dinikmati diam diam oleh segelintir orang berpengaruh. Dengan logika ini, penjara perlahan terdengar seperti dua paket layanan: standar di rutan untuk mereka yang pasrah, dan premium di rumah bagi mereka yang siap “bayar gede” demi mengurangi derita, semua tentu atas nama kepentingan negara. Bagi sebagian orang, usulan ini mungkin tampak realistis; bagi yang lain, ini terdengar seperti legalisasi kelas bisnis dalam hukum pidana, lengkap dengan tarif yang belum sempat dicetak di papan menu resmi.
KPK sendiri tetap bersikukuh bahwa pengalihan status Yaqut menjadi tahanan rumah dilakukan sesuai hukum dan pengawasan tidak akan dilonggarkan, seakan borgol yang tak terlihat di rumah bisa menandingi jeruji besi di rutan. Lembaga itu menegaskan bahwa status tahanan rumah bersifat tidak permanen dan Yaqut akhirnya dikembalikan ke rutan, tetapi tidak menjawab penuh kegelisahan: kalau satu tersangka bisa “pulang dulu” saat Lebaran, apa jaminan lain tidak menyusul selama ada permohonan keluarga dan alasan administratif yang pas di kertas. Di tengah riuhnya wacana bayar mahal demi tahanan rumah, publik kini dihadapkan pada pilihan pahit: menerima bahwa keadilan memang punya kelas layanan, atau terus mengkritik sambil berharap masih ada sisa nyali di institusi penegak hukum untuk berkata bahwa korupsi tidak bisa dinegosiasikan menjadi paket menginap di rumah dengan cicilan ke kas negara. Pertanyaannya, Anda berada di kubu yang menganggap ini inovasi cerdas demi pemasukan negara, atau di kubu yang melihatnya sebagai tanda bahwa penjara sudah mulai “open for business” bagi mereka yang cukup beruntung untuk bisa membayar harga hukuman yang lebih nyaman.





