JAKARTA — Tuduhan yang mendorong pembongkaran “rantai komando” dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dinilai tidak hanya prematur, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik. Narasi tersebut dibangun di atas asumsi, bukan fakta hukum yang telah teruji. Dalam situasi di mana proses penyidikan masih berjalan, dorongan untuk langsung menyimpulkan adanya keterlibatan struktural justru mencederai prinsip keadilan itu sendiri.
Fakta di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya. TNI bergerak cepat, mengamankan empat prajurit yang diduga terlibat, serta membuka proses hukum tanpa menunggu tekanan publik. Ini bukan respons defensif, melainkan langkah tegas yang menunjukkan bahwa institusi tidak memberikan ruang bagi pelanggaran.
Lebih dari itu, langkah Kepala BAIS TNI yang memilih menyerahkan jabatannya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kepemimpinan yang jarang terlihat. Dalam banyak kasus di berbagai institusi, posisi jabatan sering dipertahankan meski berada dalam pusaran masalah. Namun dalam kasus ini, justru ditunjukkan standar etika yang lebih tinggi—bahwa jabatan adalah amanah, dan ketika situasi membutuhkan, ia siap dikorbankan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.
Langkah tersebut seharusnya dipahami sebagai bentuk kedewasaan institusional, bukan dijadikan celah untuk memperkuat tuduhan tanpa dasar. Menariknya, di saat TNI sudah mengambil tindakan konkret dan terbuka, justru muncul narasi yang terus mendorong opini seolah-olah ada sesuatu yang disembunyikan. Pola seperti ini menimbulkan pertanyaan: apakah tujuan utamanya mencari kebenaran, atau membangun persepsi?
Dalam sistem hukum yang sehat, pembuktian tidak dibangun dari opini, melainkan dari fakta dan proses. Menyusun tuduhan “rantai komando” tanpa bukti yang jelas bukan hanya melemahkan logika hukum, tetapi juga berpotensi menciptakan distrust terhadap institusi negara secara luas.
Penting untuk ditegaskan, tindakan oknum tidak bisa serta-merta ditarik menjadi kesalahan institusi secara keseluruhan. Justru, kemampuan sebuah institusi dalam menindak anggotanya sendiri adalah indikator kekuatan sistem internalnya. Dalam hal ini, TNI telah menunjukkan bahwa mekanisme kontrol berjalan dan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran.
Upaya membangun narasi besar tanpa dasar yang kuat berisiko mengaburkan substansi utama: penegakan hukum terhadap pelaku. Alih-alih mempercepat keadilan, pendekatan seperti ini justru dapat mengganggu proses yang sedang berjalan dan memperkeruh situasi publik.
Dengan demikian, langkah cepat TNI, penindakan terhadap pelaku, serta sikap ksatria Kepala BAIS yang menyerahkan jabatan, seharusnya dilihat sebagai bukti bahwa institusi ini memilih jalan akuntabilitas, bukan perlindungan. Dalam konteks ini, yang dibutuhkan adalah dukungan terhadap proses hukum, bukan dorongan opini yang melampaui fakta.





